Polisi Menyebutkan Bukti Alasan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Kronologi Laporan Reza Gladys
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani tak sendirian menjadi tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Ia ditersangkakan dengan asistennya IM oleh polisi. Hal ini diungkapkan Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary.
Kemudian, Kombes Pol Ade Ary juga menyebutkan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani ditersangkakan usai adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.
Bahkan, dia katakan, seharusnya Nikita Mirzani dan asistenya menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).
"Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," beber Kombes Pol Ary.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
"Kemudian berdasarkan Informasi maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan," bebernya.
Untuk diketahui, dokter Reza Gladys yang juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia alami.
Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Kemudian, pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor.
Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. (aag)
Load more