Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, Hasto masih dalam proses praperadilan. Ronny menjelaskan dalam proses tersebut, penahanan tersangka harus melalui hakim praperadilan.
“Saat ini, kami masih dalam proses prapradilan dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim prapradilan,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Atas hal itu, pihaknya menilai bahwa penyidik KPK telah mengabaikan proses prapradilan. Padahal, kata Ronny, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjadwalkan persidangan.
“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses prapradilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini,” jelasnya.
Load more