PDIP: Hasto Masih Proses Praperadilan, Tidak Boleh Ditahan!
- dok. PDIP
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, Hasto masih dalam proses praperadilan. Ronny menjelaskan dalam proses tersebut, penahanan tersangka harus melalui hakim praperadilan.
“Saat ini, kami masih dalam proses prapradilan dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim prapradilan,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
- dok. PDIP
Atas hal itu, pihaknya menilai bahwa penyidik KPK telah mengabaikan proses prapradilan. Padahal, kata Ronny, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjadwalkan persidangan.
“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses prapradilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tertulis bahwa jika dalam proses prapradilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.
“Jadi dalam proses praperadilan tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan. Dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan,” kata Ronny.
“Kami akan mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret 2025,” tandasnya. (saa/muu)
Load more