Kasus Perdagangan Orang di Tanjung Priok Beromset Miliaran, Tawarkan Pekerjaan ke ABG Ternyata Dijadikan PSK
- (Pixabay/StockSnap)
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjung Priok dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama (mucikari) dan TR (29) yang berperan membantu dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengungkap bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta.
Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan.
Tak hanya itu, para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.
“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ungkap Martuasah, Rabu (19/2/2025).
Lebih jauh, Martuasah mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, para tersangka hanya memberikan para korban hanya diberikan sekitar Rp100.000-Rp200.000 dari setiap transaksi.
Padahal, tarif layanan seksual yang dijualnya mencapai Rp2.000.000.
"Selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar," tuturnya.
Dalam penggrebakan, polisi menemukan 16 orang korban. Lima orang diantaranya masih di bawah umur. Kisaran usia korbannya yakni 17 hingga 21 tahun.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi berbagai tipe dan merk.
“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut”, beber Martuasah.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Load more