Sempat Mangkir, Sekjen PDIP Hasto Akan Diseret Kembali pada Kamis, 20 Februari 2025
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Hasto akan dipanggil kembali pada Kamis (20/2/2025) oleh penyidik KPK.
Hal itu diungkapkan langsung oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
"Sudah ( dikirimkan ke Hasto). (Dijadwalkan) Kamis (20 Februari)," kata Tessa.
Tessa juga menyebut surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri pemeriksaan pada Senin (17/2/2025) kemarin.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk [Hasto] tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ucap Tessa.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ungkap Djuyamto.(hmd/lkf)
Load more