Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Tak tinggal diam, Harvey berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi melawan putusan tersebut.
"Upaya kasasi pasti kami ajukan," tegas kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menurut Andi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk menganalisis pertimbangan hakim sebelum menyusun strategi kasasi.
"Kami ingin melihat secara menyeluruh pertimbangannya, karena kuasa yang diberikan kepada kami ada beberapa aspek," jelasnya.
Tak Hanya Harvey, Helena Lim Cs Juga Diperberat
Load more