Menkum Supratman Andi Agtas Jelaskan Poin Poin Penting Dalam RUU Minerba
- Antara
Dia mengatakan poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
Untuk itu, Supratman menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," tegasnya. (ebs)
Load more