Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan pembegalan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, dan hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp3 juta.
"Pelaku menjual Motor tersebut ke daerah Kerawang seharga Rp.3.200.000 dan di bagi hasil masing masing Perkepala Mendapatkan uang seharga Rp.800.000," jelas Seto.
"Menurut keterangan pelaku uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli Narkotika Jenis Sabu," sambungnya.
Kini seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Gading berikut dengan barang bukti yang dipakai melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun. (aha/raa)
Load more