Datangi Bareskrim Polri, Hotman Paris Bersaksi soal Kegaduhan Razman di Ruang Sidang Pengadilan
- Tim tvOnenews/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang, Hotman Paris mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025).
Kedatangannya itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengacara bernama Razman Arif Nasution.
Adapun berdasarkan amatan tvonenews.com di lokasi, Hotman tampak mengenakan setelan jas berwarna hijau muda. Dia tiba sekira pukul 10.30 WIB bersama ajudannya.
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Hotman kepada wartawan di Bareskrim.
Hotman menjelaskan kesaksiannya saat terjadi kegaduhan di dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya itu.
Kata Hotman, di dalam ruang sidang itu, Razman sempat mengamuk dengan teriak-teriak "koruptor koruptor" kepada hakim.
"Ini terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul mukul meja mengatakan kepada Hakim 'koruptor koruptor'," tutur Hotman.
"Dan juga adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Fridaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara, dan juga beberapa oknum ada dua ibu ibu, emak emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya," sambungnya.
Menurut Hotman, ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Oleh karenanya dia juga mengaku tidak ada persiapan khusus untuk bersaksi hari ini kepada polisi.
"Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," kata Hotman.
Pun, pihak Razman telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dibuatnya di ruang sidang pengadilan, menurut Hotman Paris permintaan maaf itu tak ada gunanya.
Baginya, Razman harus tetap menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
"Bagaimana bisa permintaan maaf, marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu. Biarkan proses hukum berjalan," tandas Hotman.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Razman buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan. Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution dan kawan-kawan," ucap Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maryono menyebut, tindakan membuat laporan polisi ini atas perintah dari Mahkamah Agung RI karena Razman dianggap telah melecehkan marwah pengadilan.
"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga nggak diam. Kami kan punya bapak, punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke mahkamah agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," ungkap Maryono.
Dalam laporannya itu, Maryono menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat Razman membuat gaduh.
"Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video. Nanti penyidik. Sudah kami serahkan penyidik. Ya kurang lebih ada dua atau tiga," kata Maryono.
Namun demikian, Maryono menyebut belum tahu pasti jumlah orang yang dilaporkan. Sebab, yang dilaporkan adalah tim kuasa hukum Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya.
"Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.
Maryono menjelaskan, tindak pidana yang dilaporkan dalam hal ini yaitu kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan.
"Perbuatan tidak menyenangkan, sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP," terang Maryono.
(rpi/ree)
Load more