Soal Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Saran Farhat Abbas ke MA: Enggak Usah Dimaafkan!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seusai Mahkamah Agung (MA) bekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution, karena insiden kisruh di PN Jakarta Utara. Kemudian, Razman mengutarakan permintaan maafnya, ternyata menuai tanggapan dari Pengacara Farhat Abbas.
Dalam hal ini, Farhat Abbas menyarankan agar MA tidak memaafkan Razman.
"Mahkamah Agung enggak usah dimaafin orang seperti ini, data rekam jejaknya sudah sangat banyak," ungkap Farhat dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube NITNOT Media, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, Farhat juga mengingatkan pihak kepolisian dan wartawan bahwa Razman kini bukan lagi berstatus pengacara.
"Para polisi saya ingatkan kalau dia masuk ke kantor polisi itu bukan sebagai pengacara, ya. Sebagai mungkin sebagai pengantar," beber Farhat.
Kemudian, Farhat Abbas menegaskan bahwa Razman tidak seharusnya lagi menerima jasa sebagai pengacara.
"Dia enggak boleh lagi menerima jasa lawyer dan bodoh aja kalau orang membayar jasa pengacara kepada kurakura ninja ini," ujar Farhat.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap putusan MA dan KAI terkait Razman.
Lalu, Farhat menyarankan Razman untuk fokus menjadi pengusaha ketimbang menjadi pengacara.
"Kamu katanya kaya punya usaha, ya udah enggak usah jadi pengacara lagi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," jelas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
Load more