BEM Malang Raya Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Kejaksaan
- Istimewa
Dia juga menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif.
Senada, Muammar Shidiq juga turut memberikan perspektif kritis mengenai implikasi revisi ini terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Menurutnya, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana.
Dia juga menjelaskan bukan hanya rancangan undang-undang saja yang di revisi, melainkan juga pada penegak hukumnya perlu dan harus sesuai dengan moralitas budaya ketimuran.
Dirinya mempertanyakan RKUHAP asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.
"Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan peran penyidik dan membuka peluang terjadinya intervensi dalam proses hukum," tuturnya.(lkf)
Load more