BEM Malang Raya Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Kejaksaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya berkolaborasi bersama Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?".
Seminar itu menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber seperti, Dekan fakultas syari'ah Prof Sudirman, praktisi hukum Fajar Santoso, dan aktivis mahasiswa Muammar Shidiq.
Seminar itu merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang dilakukan pada 12 Februari 2025.
Kegiatan Ini menjadikan ruang diskusi dan tukar pendapat bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik.
Fokus utama diskusi itu ialah perubahan sistem penyidikan dengan membatasi kewenangan penyidikan kepolisian akan melalui pengawasan kejaksaan dan pengadilan agar menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.
Prof Sudirman sendiri mengapresiasi seminar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa di UIN Maulana Malik Ibrahim ini.
Dia menjelaskan diskusi kritis mengenai RUU Kejaksaan dan RKUHAP sangat penting karena menyangkut sistem perundang-undangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat," kata Sudirman dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
"Saya mendukung penuh inisiatif ini dan berharap seminar ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan," lanjutnya.
Sementara itu, Fajar Santoso menjelaskan sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar.
RUU ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," imbuhnya.
Load more