ADVERTISEMENT
Advertnative
"Jadi ketika bicara kementerian, apalagi dari Perpres 140/2024 itu kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan ada 5 staf khusus kemarin yang diangkat dan satu asisten khusus. Tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan," sambungnya.
Dia menjelaskan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara mengatur tentang stafsus untuk menteri.
Oleh karena itu, kata dia, akan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui bila Deddy Corbuzier tidak ambil gajinya. (ant/nsi)
Load more