Berkas Lengkap, Tom Lembong Siap Diadili Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan telah lengkap atau P21.
“Jadi memang sudah lengkap (berkas perkara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Sirega, kepada awak media, pada Jumat (14/2/2025).
Kemudian Harli menerangkan dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka Tom Lembong beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Harli.
Selain itu Harli menyebutkan bahwa tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga turut diserahkan ke penuntut umum.
"Jadi kegiatannya sudah berlangsung ya," terangnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni sebagai berikut:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016.
4.Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.
5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016.
6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016.
7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016.
8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).
9. Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).
10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM).
11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016. (ars/muu)
Load more