Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PJ Jakut) soal pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, dan lainnya yang membuat ricuh di ruang sidang pada beberapa waktu lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki pelayangan laporan tersebut.
"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani, dalam keterangannya, pada Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menuturkan nantinya pihak kepolisian akan melakukan sejumlah langkah termasuk meminta keterangan terhadap pelapor.
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan waktu pemeriksaan terhadap pelapor.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," jelas Djuhandani.
Load more