Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pengusutan ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Atas hal itu, pihaknya saat ini menelaah dugaan korupsi itu.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi. Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," kata Cahyono pada Kamis (13/2/2025).
Cahyono mengungkap, jika dalam pengusutan ditemukan fakta atau indikasi adanya korupsi, maka kasus itu tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk kemudian mencari unsur tindak pidana.
Ia menyebut penyidik pun akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin guna dimintai keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ucapnya. (rpi/raa)
Load more