Jakarta, tvOnenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan pemohon terkait hasil perhelatan Pilkada 2024 Serentak.
Pengabulan gugatan pemohon tersebut diantaranya yang diajukan oleh kubu pasangan Pilkada 2024 Barito Utara yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Pada sidang yang digelar pada 5 Februari 2025 lalu itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.
Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Jakarta, Kami (13/2/2025).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
Load more