News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demonstrasi di PTUN Jaktim Memanas, Massa Minta Hakim Tolak Gugatan PT SKB

Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali gelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:12 WIB
Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).

Unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak para hakim PTUN agar menolak gugatan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan nomor perkara: 250/G/2024/PTUN.JKT yang saat ini naik ke tingkat banding dengan nomor register: 250/G/2024/PT.TUN.JKT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia Ali Hasan menekankan kehadiran para demontrans tersebut  karena merasa prihatin atas sikap PTUN yang terkesan mengabaikan suara rakyat, khususnya masyarakat Musi Rawas Utara.

Aksi Massa ini juga sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran hakim yang menerima gugatan PT. SKB meski faktanya gugatan tersebut sudah kadaluwarsa. 

Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sumber :
  • Istimewa

 

Izin tambang yang dikeluarkan pada 2009 baru digugat pada 2024, yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

Aturan itu termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur soal tenggat waktu pelaporan 90 hari.

"Aksi ini kita dari Ikatan Senat Hukum Indonesia, terutama mahasiswa yang mewakili beberapa kampus hari ini kita hadir di PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti bagaimana laporan yang telah kadaluarsa dan melewati masa batas 90 hari oleh PT. SKB," kata Ali Hasan di lokasi, Jakarta, Rabu  (12/2/2025).

Ali Hasan menduga diterimanya gugatan PT. SKB tidak lain karena adanya kongkalingkong antara hakim dengan PT. SKB. Terlebih, kata dia, dalam perjalanan kasus ini hakim diduga kuat sudah berpihak ke PT. SKB.

"Sudah barang tentu yang kita tindak lanjuti saat ini, maka dari itu kita hadir di sini kita menindaklanjuti bagaimana keluh kesah masyarakat dan warga, khususnya pekerja yang hari ini belum bekerja kembali karena digugat PT. SKB," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, Ali Hasan menegaskan pihaknya akan terus menggelar aksi sampai hakim PTUN benar-benar menghentikan gugatan PT. SKB. 

Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto, termasuk Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT