Demonstrasi di PTUN Jaktim Memanas, Massa Minta Hakim Tolak Gugatan PT SKB
- Istimewa
"Ini kita sudah 6 kali melakukan aksi. Jika hari ini tidak selesai juga kita akan melanjutkan ke mahkamah agung (MA) untuk segera kita meminta Ketua MA menindaklanjuti hakim-hakim yang diduga melakukan kongkalingkong oleh PT. SKB tersebut," kata dia.
"Terutama, kita dorong juga kepada Presiden Prabowo untuk segera memecat beberapa hakim yang bermasalah yang patut diduga bermain dalam mafia hukum itu sendiri," timpalnya.
Pantauan di lokasi, aksi ini mulai panas sejak massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tiba di PTUN Jakarta Timur.
Mereka meluapkan kekesalannya dengan membakar ban dan mendorong pagar Gedung PTUN Jakarta Timur. Tak sampai di situ, massa juga terpantau melempari aparat yang menjaga aksi dengan botol air mineral.
Massa bahkan sempat ingin melempati gedung PTUN Jakarta Timur dengan telur busuk. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan gerakan massa tersebut.
Menurut salah satu koordinator aksi dari AMUK, Ismail, pihaknya merasa sangat terpukul. Dia dan rombongan massa yang jauh dari Musi Rawas Utara mengaku prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan kepada hakim PTUN Jakarta dan MA karena PT. GPU merupakan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang banyak menyerap tenaga kerja lokal.
"Apakah hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung mau memberikan makan ribuan pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan nasib di perusahaan tambang PT. GPU," kata Ismail.
"Ingat, kami akan datang kembali bersama ribuan buruh pelerja tambang, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang untuk menginap di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," timpalnya.
Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT. SKB untuk menguasai lokasi Tambang di Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
Load more