RUU Perkoperasian Diharapkan Perkuat Peran Koperasi di Era Digital
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak menyampaikan harapannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Euis Amalia mendorong agar perubahan dan penyempurnaan regulasi membuat koperasi lebih adaptif terhadap era digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
"Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan," katanya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Euis menjelaskan dalam rancangan regulasi tersebut aspek koperasi syariah juga semestinya menjadi perhatian khusus.
Menurutnya koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“RUU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan implementasi ekonomi syariah, agar koperasi tetap relevan dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” katanya.
Euis koperasi menjadi solusi nyata untuk mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Ditambahkannya, koperasi berbasis digital dan koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Euis turut mengapresiasi pertumbuhan koperasi termasuk di wilayah Jawa Barat.
Karenanya, ia mendesak bahwa perubahan Undang-Undang Perkoperasian harus tetap berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi berupaa asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi, koperasi tidak boleh tertinggal. Digitalisasi koperasi dan penguatan ekonomi syariah harus menjadi prioritas agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” katanya.
Sementara, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah poin usulan dari revisi yang tengah dibahas itu.
Diantara usulan tersebut berupa untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.
Serta usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan.
Load more