Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut bahwa tidak ada permintaan maaf dari pengacara Razman Arif Nasution buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan maaf secara langsung dari pihak tim kuasa hukum Razman Arif Nasution Cs.
"Kalau minta maaf langsung tidak ada. Tetapi kan seperti di TikTok itu. Minta maaf kepada Pak Pengadilan Tinggi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Kejaksaan Agung, juga minta maaf sama Mahkamah Agung, seperti itu. Kalau secara langsung, belum. Belum ada," ucap Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri usai melayangkan laporan, Selasa (11/2/2025).
Namun demikian, Maryono memastikan, dengan adanya laporan polisi terhadap Razman ini tidak akan menghambat proses persidangan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution.
"Ya, kita tetap proses lebih lanjut. Tidak (mengganggu). Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan iklimah tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya," ucap Maryono.
Maryono menegaskan, pengadilan akan tetap melanjutkan proses persidangan perkara Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris.
Hanya saja, pihak pengadilan minta para pihak agar menjaga ketertiban di ruang sidang.
"Ya, cuma kami minta nanti ikutlah menjaga ketertibaan saja. Ya, sebetulnya kan pelaku-pelaku itu sudah tahu hukum. Tidak perlu terjadi itu. Kalau terjadi, tidak mungkin seperti ini," pungkasnya.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini menjerat Razman dan Iqlima Kim dan sidangnya sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam dakwaan, Razman dan Iqlima dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman, Hotman Paris bertindak sebagai saksi.
Tiba-tiba Razman kemudian mendatangi Hotman sambil marah. Di satu sisi, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo naik ke meja pengadilan dan menginjakkan kakinya.
Hal itu pun langsung viral dan menjadi kontroversi di dunia hukum Indonesia.(rpi/muu)
Load more