GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Terdakwa Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Ternyata Ada Fakta Baru Mencengangkan

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIB
Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ketiga terdakwa itu, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

"Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja, tanpa BPKB," kata Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/1/2025).

tvonenews

Saat itu, Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta.

Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa 1, yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin.

Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio.

Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).

Ajat kemudian menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal, yakni Ilyas.

Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.

Oknum anggota TNI AL itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta.

Mobil itu kemudian diambil oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

Di lain lokasi, pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan.

Korban bersama anaknya dan beberapa temannya kemudian menelusuri jejak mobil tersebut.

"Pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saudara Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2 sekaligus anak Ilyas Abdurrahman) mengecek GPS. Dua GPS keadaan mati di daerah Pandeglang, sehingga tersisa satu GPS yang masih aktif dan posisi saat itu di daerah Malimping Pandeglang. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Namun, Ajat (saksi 18) saat dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif," jelas Gori.

Kemudian, pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dibawa oleh Akbar dan Rafsin di daerah Pandeglang.

Ilyas dan rombongan mencoba menghentikan mobil tersebut.

"Almarhum saudara Ilyas Abdurahman dan tim dengan berkata 'minggir dulu.. minggir dulu', saat itu mobil Akbar dan Rafsin masih tetap berjalan pelan," ucap Gori.

Ilyas dan rombongannya memotong laju mobil Brio itu lalu turun mendatangi Akbar dan Rafsin.

Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil yang dibawa oleh Akbar dan Rafsin.

Karena keributan terjadi, Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota TNI.

Rafsin lalu mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada korban dan rombongan.

Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung kabur sambil membawa mobil Brio itu.

Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tak direspons dan mereka lanjut untuk melakukan pengejaran sendiri.

Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil.

Akbar membawa mobil Brio, sementara Rafsin menaiki mobil lainnya bersama Bambang.

"Karena adanya kejadian para terdakwa dihadang oleh beberapa orang di daerah Saketi, sehingga terdakwa 2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang senjata dan menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu terdakwa 2 (Akbar) meletakan senjata tersebut di pinggang belakang," jelasnya.

Dalam perjalanan, bensin mobil Honda Brio yang dibawa oleh Akbar hampir habis.

Akbar lalu menghubungi Bambang untuk mengajaknya berhenti di Rest Area KM 45.

Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban bersama rombongan kemudian mencoba kembali mendatangi tiga oknum anggota TNI AL tersebut.

Setelah mengisi bensin, Akbar menyempatkan diri untuk pergi ke toilet.

Sebelum ke toilet, Akbar sempat menitipkan senjatanya ke Bambang.

"Sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang, terdakwa 2 (Akbar) menitipkan kepada terdakwa 1 (Bambang) sambil berkata 'Tut, senjata taruh sana, hati-hati senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci', akan tetapi sebelum pergi terdakwa-2 berkata 'apabila terjadi sesuatu. tembak saja'," ujar Gori.

Lalu, datanglah korban bersama rombongannya dimana posisinya Bambang terlihat tengah memegang senjata api.

Rombongan para korban memvideokan Bambang.

Di saat bersamaan, keluar Akbar dari toilet, para rombongan korban pun mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting.

Melihat kondisi tersebut, Bambang akhirnya melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tetap tak dihiraukan oleh rombongan korban.

"Kemudian terdakwa 2 (Akbar) memerintahkan terdakwa Bambang dengan berkata 'tembak tut, tembak tut'. Saat di samping kanan mobil Brio terdakwa Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi terdakwa 2 (Akbar), setelah itu Sdr Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas terdakwa 2 (Akbar) dan menyelamatkan diri," kata Gori.

Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata yang dipegang Bambang.

Selanjutnya, dengan berjarak satu meter terdakwa Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan.

Setelah melepas tembakan tersebut, Bambang bersama Akbar dan Rafsin kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Setelah berjalan beberapa saat, Akbar kemudian langsung menghubungi Rafsin dan Bambang sembari berteriak untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena adanya GPS.

Selanjutnya, Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari rest area tempat penembakan.

Ketika menepi, Akbar kemudian mengunci mobil Brio dan membuang kuncinya agar tidak ditemukan.

Setelahnya mereka kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I, Mayor Laut (S) Muliya Abadi.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.

Selain itu, dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, mempunyai hubungan keluarga.

Tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.

"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.

Semenetara, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.

"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.

Selain itu, para terdakwa personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman sebelumnya mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi.

Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.

Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum.

Diskusi berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.

"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada hari Jumat (3/1/2025), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT