News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Yudisial Usul Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Diatur dalam RUU KUHAP

Komisi Yudisial minta Komisi III DPR agar perlindungan hak tersangka dan terdakwa harus menjadi perhatian dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981
Senin, 10 Februari 2025 - 17:06 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada Komisi III DPR RI agar perlindungan hak tersangka dan terdakwa harus menjadi perhatian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KY Amzulian Rifai saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan substansi RUU KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pimpinan anggota Komisi III DPR yang kami hormati, pentingnya perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Satu di antaranya terkait akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum,” kata Amzulian di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan perkara di tahap banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) dilakukan secara terbuka sehingga bisa diakses oleh tersangka dan terdakwa.

Pasalnya, selama ini pemeriksaan di tahap tersebut dilakukan secara terbatas oleh Majelis Hakim.

“Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding, kasasi atau PK,” kata Amzulian.

Amzulian mengatakan selama ini KY hanya sebatas memberikan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung agar memberikan perhatian terhadap penanganan suatu perkara.

“Komisi Yudisial mengusulkan agar diatur secara tegas di dalam perubahan KUHAP tentang pemeriksaan perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung dilakukan dengan memberikan akses kepada para pihak, utamanya pihak terpidana,” ujarnya.

“Begitupun seharusnya kepada Komisi Yudisial yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum,” tambah dia.

Atas hal ini, KY berharap agar RUU KUHAP mengizinkan pihak yang berperkara untuk hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di tingkat banding, kasasi, dan PK atau sekurang-kurangnya pada tahap pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sehingga mengetahui secara langsung materi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim,” kata Amzulian.

“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum, baik banding, kasasi atau PK, maka dapat diminimalisir putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh Majelis Hakim,” tambahnya. (saa/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral