Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk segera melaporkan kericuhan sidang Hotman Paris dan Razman Nasution kepada kepolisian.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan, hal itu karena kericuhan dalam persidangan tersebut telah melecehkan muruah pengadilan.
MA juga menilai perbuatan para pelaku kericuhan itu sudah sangat tidak pantas.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata Yanto dalam keterangannya, Kamis (10/2).
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tambahnya.
Selain itu, MA juga meminta organisasi advokat yang menaungi para pelaku kericuhan itu untuk segera memberikan sanksi tegas.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," ujar Yanto.
Load more