News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat: Penegakan Hukum Pagar Laut Bisa Serampangan Jika Tak Berbasis Data dan Fakta

Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menegaskan penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, harus dipastikan berbasis fakta bukan asumsi.
Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:55 WIB
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KKP menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Kamis (9/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menegaskan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus dipastikan berbasis fakta bukan asumsi ceroboh dari segelintir pihak. 

Psalnya, menurut Pieter kasus pagar laut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan secara serampangan jika tidak berbasis pada fakta yang kuat.

"Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli
Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

 

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini atau tekanan politik sesaat.

"Jika hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum di Indonesia," katanya.

Menurut Pieter, kebenaran mungkin bisa ditenggelamkan, tapi ia akan selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. 

Namun, dalam sistem yang dipenuhi kepentingan dan prasangka, tidak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, terutama oleh mereka yang menolak menerima kenyataan.

"Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak," ucapnya.

Dalam perjalanan kasus ini, beredar surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta data penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang. 

Surat ini diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut, yang ramai diperbincangkan setelah kasus pagar laut mencuat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataannya menyebut tujuan penyelidikan ini tidak lain untuk memastikan kejaksaan tidak tertinggal dalam isu tersebut.

Pieter Zulkifli mengingatkan Kejagung tidak boleh tergesa-gesa berasumsi adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. 

Jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

"Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka," ucapnya.

Tak hanya institusi penegak hukum, Pieter Zulkifli menilai jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tidak lepas dari sorotan. 

Dia mengatakan salah satu yang dipelototi publik ialah cara kementerian menangani persoalan pagar laut yang terkesan ceroboh, arogan, dan tidak berbasis pemahaman hukum yang utuh.

"Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat," katanya.

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi ini, bukan didasarkan pada asumsi semata.

Untuk itu, Pieter Zulkifli menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Kejaksaan harus membuktikan pelanggaran hukum dengan bukti dan fakta, bukan dugaan mengada-ada yang justru merugikan banyak pihak.

Di sisi lain, dia berpendapat agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, program Investasi Nasional bisa terganggu jika para pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap regulasi yang berlaku.

"Keputusan yang gegabah dan tidak berdasarkan hukum akan menurunkan kepercayaan investor, yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional," kata dia.

Pieter Zulkifli juga berharap Presiden Prabowo Subianto lebih peka terhadap situasi ini. Jangan sampai ada sekelompok elite dengan logika bolong dan agenda politik tersembunyi melakukan pembusukan terhadap pemerintahan yang seharusnya bersih dan jujur.

"Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan adalah kunci utama untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa merugikan kepentingan nasional," kata dia.

Dia kembali menegaskan bila kasus pagar laut Tangerang adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN harus belajar dari prinsip dasar, yakni kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya.

Namun, kebenaran juga tidak boleh disampaikan dengan cara yang ceroboh dan arogan. Dia menyatakan negara ini butuh penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional, bukan yang dipenuhi dengan asumsi dan kepentingan politik.

Pieter Zulkifli mengungkapkan sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia berpegang teguh pada prinsip keadilan, bukan asumsi atau kepentingan politik. 

Jika hukum benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan, maka masyarakat akan mendapat edukasi yang baik, dan kepercayaan terhadap institusi negara pun akan meningkat.

"Jangan biarkan hukum menjadi alat kepentingan, karena keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa kecuali," tegasnya. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT