Khusus permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat. Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, jelas dia.
Kemudian, katanya, untuk pemohon yang memiliki tujuan khusus, maka petugas akan meminta dokumen persyaratan tambahan. Sebagai contoh, jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas akan meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.
"Hal tersebut dilakukan karena penerbitan paspor melibatkan pengawasan terhadap WNI," ujar dia.
Informasi dan data yang lengkap serta akurat akan membantu Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan saat WNI berada di luar negeri, tambah dia.(chm/ant)
Load more