News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkumham Belum Mengatur Regulasi BPJS Kesehaan Untuk Pengajuan Paspor

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor.
Selasa, 1 Maret 2022 - 18:15 WIB
Kemenkumham Belum Mengatur Regulasi BPJS Kesehaan Untuk Pengajuan Paspor
Sumber :
  • antara

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor.

"Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, kata Nur Saleh, para pemohon hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Hal tersebut disampaikannya mengingat ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Aturan tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.

Mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.

Ia mengatakan untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah/ijazah atau surat baptis.

Jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka harus melampirkan surat penetapan ganti nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lama.

Khusus permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat. Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, katanya, untuk pemohon yang memiliki tujuan khusus, maka petugas akan meminta dokumen persyaratan tambahan. Sebagai contoh, jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas akan meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.

"Hal tersebut dilakukan karena penerbitan paspor melibatkan pengawasan terhadap WNI," ujar dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral