ADVERTISEMENT
Advertnative
“Secara etika, Pemerintah China (dalam hal ini Kedubes China) seharusnya memperlakukan Indonesia sebagai sahabat, mengingat Indonesia dan China sama-sama merupakan anggota BRICS," sambung dia.
Terlebih Indonesia dan China telah berkomitmen meningkatkan hubungan bilateral seperti tertuang dalam joint statement saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing.
Selain itu, Rezasyah berpendapat bahwa jika Pemerintah China ingin berkoordinasi dan menyampaikan saran, maka sebaiknya Kedutaan Besar China dapat menyampaikannya melalui Nota Diplomatik yang sesuai dengan ketentuan internasional.
Mengacu pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961): Pasal 3 ayat 2, dan Konvensi Wina tentang Relasi Konsuler (1963): Pasal 3 ayat 2, bahwa Nota Diplomatik harus dijaga kerahasiaannya.
“Selain menuduh Pemerintah Indonesia, Kedubes China juga terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan isi Nota Diplomatiknya karena menyebar ke khalayak ramai dan menimbulkan polemik," tegas dia.
Pemerintah China semestinya harus lebih berhati-hati karena Indonesia dapat saja membalas perlakuan tersebut dengan membatalkan kesepakatan bilateral atau bahkan mengabaikan inisiatif kebijakan China di dalam keanggotaan BRICS.
“Intinya hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan tidak baik, apalagi kita sama-sama anggota BRICS," tuturnya.(lkf)
Load more