Kemudian tersangka mengunggah ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers kurang lebih 9.399. Tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat.
“Setelah itu, korban diminta untuk men-transfer jumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tegas Himawan.
Setelahnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS diakui bahwa tersangka telah melakukan kegiatan penipuan sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ucap Himawan.
Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penipuan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian juga Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Load more