ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2/2025).
Sumber :
  • Istimewa

Seorang Guru di Lampung Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Deepfake Catut Prabowo, Raup Untung Rp65 Juta

Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake mencatut Presiden dan Menteri Keuangan.
Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

Kemudian tersangka mengunggah ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers kurang lebih 9.399. Tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat.

“Setelah itu, korban diminta untuk men-transfer jumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tegas Himawan.

Setelahnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS diakui bahwa tersangka telah melakukan kegiatan penipuan sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ucap Himawan.

Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM.

Baca Juga

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penipuan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak Rp12 miliar.

 Kemudian juga Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berteman di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam dan Egy Maulana Vikri Kini Tiba-tiba Saling Lempar Psywar, Ada Apa?

Berteman di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam dan Egy Maulana Vikri Kini Tiba-tiba Saling Lempar Psywar, Ada Apa?

Dua penggawa Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam dan Egy Maulana Vikri tuai sorotan setelah saling lempar psywar setelah pertandingan ajang Piala Presiden 2025.
Tak Mau Kalah dari PSG dan AC Milan, Ole Romeny Ikut-ikutan Pamer Tren Aura Farming Tarian Pacu Jalur saat...

Tak Mau Kalah dari PSG dan AC Milan, Ole Romeny Ikut-ikutan Pamer Tren Aura Farming Tarian Pacu Jalur saat...

Ketika membela Oxford United, penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny mengikuti tren aura farming sosok Dika melakukan tarian Pacu Jalur yang diviralkan PSG dan AC Milan.
4 Tahun Lalu, Arya Daru Pangayunan Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban Bicara Jujur Berat Tinggalkan Istri Lagi Hamil untuk...

4 Tahun Lalu, Arya Daru Pangayunan Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban Bicara Jujur Berat Tinggalkan Istri Lagi Hamil untuk...

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang tewas di kamar kos Jakarta Pusat, Arya Daru Pangayunan pernah bicara jujur berat bertugas di KBRI Yangon, Myanmar ketika istri hamil muda.
Kepala Intelijen Ukraina Mengendus Korea Utara Pasok 40 Persen Amunisi Perang Rusia

Kepala Intelijen Ukraina Mengendus Korea Utara Pasok 40 Persen Amunisi Perang Rusia

Kepala Intelijen Militer Ukraina, Kyrylo Budanov mengendus Korea Utara pasok 40 persen amunisi perang Rusia. 
Sukses Konser di Jakarta, Jay Park Ketagihan Velocity Hingga Kata Anjay

Sukses Konser di Jakarta, Jay Park Ketagihan Velocity Hingga Kata Anjay

Bintang Hip-hop Korea Selatan, Jay Park sukses mengguncang panggung Jakarta pada Sabtu (13/7/2024).
Aturan Larang Tahanan Pakai Masker sedang Digodok KPK

Aturan Larang Tahanan Pakai Masker sedang Digodok KPK

Aturan  yang melarang tahanan mengenakan masker saat ditampilkan atau pemeriksaan, sedang digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trending

Hikmahbudhi Evaluasi Kebijakan Dan Program Kerja Dirjen Bimas Buddha

Hikmahbudhi Evaluasi Kebijakan Dan Program Kerja Dirjen Bimas Buddha

Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan agama Buddha di Indonesia.
Komentar Jan Olde Usai Rafael Struick Resmi Gabung Dewa United: Dia Pemain Muda Berbakat, Kontraknya Lebih Lama dari Saya!

Komentar Jan Olde Usai Rafael Struick Resmi Gabung Dewa United: Dia Pemain Muda Berbakat, Kontraknya Lebih Lama dari Saya!

Rafael Struick dikabarkan resmi merapat ke Dewa United, proses transfernya akan segera rampung dalam waktu dekat.
Kabar Buruk buat Warga Jaksel dan Jaktim, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Potensi Longsor, Berikut Wilayahnya

Kabar Buruk buat Warga Jaksel dan Jaktim, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Potensi Longsor, Berikut Wilayahnya

Baru-baru ini beredar kabar buruk buat warga Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim). Pasalnya, BPBD DKI Jakarta mengingatkan adanya potensi longsor
Sukses Konser di Jakarta, Jay Park Ketagihan Velocity Hingga Kata Anjay

Sukses Konser di Jakarta, Jay Park Ketagihan Velocity Hingga Kata Anjay

Bintang Hip-hop Korea Selatan, Jay Park sukses mengguncang panggung Jakarta pada Sabtu (13/7/2024).
Gaet Ziva Magnolya dan Ramengvrl, Jay Park Sukses Gelar Konser di Jakarta

Gaet Ziva Magnolya dan Ramengvrl, Jay Park Sukses Gelar Konser di Jakarta

.Jay Park bahkan turut menggaet musisi asal Indonesia, Ziva Magnolya dan Ramengvrl dalam konser bertajuk "2025 Jay Park Serenade & Body Rolls In Jakarta", di Kasablanka Hall, Jakarta, Sabtu (12/7/2025). 
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Paling Bercuan Deras pada 13 Juli 2025: Scorpio Banjir Dana Kaget, Pisces Panen Transferan

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Paling Bercuan Deras pada 13 Juli 2025: Scorpio Banjir Dana Kaget, Pisces Panen Transferan

Tanggal 13 Juli 2025 bakal jadi hari keberuntungan besar bagi beberapa zodiak. Apakah kamu termasuk zodiak yang diprediksi banjir rezeki di tanggal 13 Juli ini?
Ramalan Keuangan Zodiak 13 Juli 2025: Prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk Kesuksesan Finansial

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Juli 2025: Prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk Kesuksesan Finansial

Ramalan keuangan zodiak 13 Juli 2025: prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk meraih kesuksesan finansial dengan perencanaan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT