News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Minta TNI Evaluasi soal Pengawasan Penggunaan Senjata Api oleh Prajurit

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta TNI untuk mengevaluasi prihal pengawasan penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Jumat, 7 Februari 2025 - 01:11 WIB
Komnas HAM Minta TNI Evaluasi soal Pengawasan Penggunaan Senjata Api oleh Prajurit
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta TNI untuk mengevaluasi prihal pengawasan penggunaan senjata api oleh anggotanya.

Kordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing buntut kasus penembakan terhadap bos rental mobil oleh prajurit TNI Angkatan Laut yang terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan TNI untuk melakukan evaluasi atas regulasi penggunaan senjata api, khususnya dalam hal pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit TNI," ucap Uli, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, menurut Uli, TNI juga perlu melakukan sosialisasi regulasi terkait penggunaan senjata api.

tvonenews

"Serta TNI perlu assessment psikologi untuk prajurit TNI yang menggunakan senjata secara berkala," ungkap Uli.

Tak hanya itu, Uli juga meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili dan memeriksa perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tangerang secara independen, imparsial, transparan, dan obyektif tanpa bermaksud mempengaruhi proses persidangan, dan putusan pengadilannya.

"Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya baik untuk perkara sipil, dan militernya yang sudah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Puspomal, dan Oditur II-08 Jakarta, serta telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk meminta keterangan kepada para penyelidik, dan atau para tersangka," pungkasnya.

Perlu diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Peristiwa tersebut menewaskan Ilyas Abdulrahman pemilik rental mobil akibat ditembak oleh aparat negara yaitu oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

Kordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa berdasarkan langkah-langjah yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa temuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu temuannya adalah telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Adanya tindakan kriminal yaitu pencurian atau penggelapan mobil Honda Brio milik saudara Ilyas Abdulrahman, yang merupakan pengusaha rental mobil, yang diduga melibatkan sipil dan oknum prajurit TNI AL," ucap Uli dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT