Putusan MK Keluar, Bupati Terpilih Kabupaten Deiyai Ajak Semua Warga Bersatu Bangun Daerah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati terpilih Kabupaten Deiyai periode 2025-2030 Melkianus Mote mengajak masyarakat dan seluruh elemen baik pasangan calon, partai pendukung maupun tim sukses untuk kembali bergandengan tangan dan bersatu membangun dan memajukan daerah.
Meki menegaskan, Pilkada telah usai pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin di Jakarta yang menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago-Stefanus Mote.
Meki meminta agar seluruh elemen bersatu dalam koalisi yang dia bangun yaitu Enaimoo Ekowai untuk Deiyai (Gotong-royong bersama membangun Deiyai).
“Dengan dibacakannya putusan MK maka Pilkada telah usai. Maka kami tentu menyampaikan pertama sekali terimakasih untuk seluruh pihak yang telah memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Deiyai kali ini berhasil dan sukses lalu mengajak seluruh elemen baik masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses untuk bersatu, kita bangun Deiyai bersama-sama sesuai dengan semangat Enaimoo Ekowai untuk Deiyai,” ungkap Meki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Meki menegaskan proses Pilkada kali ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang bisa membawa perubahan.
Dia juga berjanji siap merangkul semua pihak termasuk yang menjadi lawan politik untuk bersatu dan bersama-sama membangun Kabuoaten Deiyai lima tahun mendatang.
“Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah Pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabuoaten Deiyai,” tegas Meki.
Dengan selesainya proses di MK maka proses Pilkada di Kabuoaten Deiyai telah usai.
“Artinya tugas saya dan Pa Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
Sebelumnya, keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Load more