“Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah Pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabuoaten Deiyai,” tegas Meki.
Dengan selesainya proses di MK maka proses Pilkada di Kabuoaten Deiyai telah usai.
“Artinya tugas saya dan Pa Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
Sebelumnya, keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Paslon ini diusung Partai Golongan Karya dan Partai Perindo.
Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut. Paslon ini diusung Partai NasDem dan Partai Hanura.
Load more