Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menambahkan HET tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga angkanya berbeda-beda.
“Jadi itu yang perlu diketahui setiap kota, kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung HET yang ditetapkan oleh pemerintah (daerah),” kata Andre menambahkan.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan sub pangkalan yang tidak mengikuti aturan HET dalam menjual LPG 3 kg ke masyarakat, maka akan mendapat sanksi.
“Jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (saa/raa)
Load more