"Untuk yang luka-luka sudah kita berikan jaminan RSUD Ciawi Rp20 juta rupiah," katanya, Rabu (5/2/2025).
Sementara untuk korban meninggal dunia, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan terhadap ahli waris jika identifikasi para korban selesai dilakukan oleh tim Inafis Polda Jabar.
"Yang meninggal dunia santunan Rp50 juta, proses penyerahan uang santunan korban lainnya itu menunggu indentifikasi dari tim DVI Polda Jabar," katanya.
Jika identitasnya sudah diketahui, Hendriawanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput bola berkas persyaratan yang harus dilalui oleh para keluarga korban agar dipastikan segera mendapatkan uang santunan tersebut.
"Nanti dokumennya itu dilengkapi oleh teman-teman rumah sakit, dan yang meninggal dunia nanti petugas kita yang menjemput bola ke alih waris korban," katanya.(iah/muu)
Load more