Sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
Dengan putusan ini, gugatan Irsyad Yusuf resmi kandas, termasuk tuntutan ganti rugi senilai Rp1 triliun dan penyitaan kantor DPP PKB.
“Dengan ditolaknya gugatan ini, maka semua tuntutan Irsyad Yusuf terhadap Cak Imin dkk tidak dapat dikabulkan,” tegas Anwar Rachman, kuasa hukum Cak Imin.(agr/lkf)
Load more