PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Selain itu, permintaan penyitaan kantor PKB ditolak karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB.
Lebih lanjut, pemecatan Irsyad Yusuf dari DPR RI telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dan disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
Dengan putusan ini, gugatan Irsyad Yusuf resmi kandas, termasuk tuntutan ganti rugi senilai Rp1 triliun dan penyitaan kantor DPP PKB.
“Dengan ditolaknya gugatan ini, maka semua tuntutan Irsyad Yusuf terhadap Cak Imin dkk tidak dapat dikabulkan,” tegas Anwar Rachman, kuasa hukum Cak Imin.(agr/lkf)
Load more