News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin

PN Jakpus tolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, ke Ketum DPP PKB Cak Imin.
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Fahzal Hendri, dan Suparman.

Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi pn-jakartapusat.go.id.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menyebutkan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari sikapnya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha menggagalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” ujar Anwar, pada Rabu (5/2/2025).

Tak terima dengan pemecatan itu, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst), namun kemudian mencabutnya.

Tak lama berselang, ia kembali mengajukan gugatan baru (No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada 5 November 2024.

Dalam gugatannya, Irsyad Yusuf meminta pengadilan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.015.513.300.000 (satu triliun lima belas miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Rincian gugatannya meliputi, biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000,-, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), gaji sebagai anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Selain itu, Irsyad juga meminta pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang berlokasi di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Zulkifli, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, pengadilan menerima jawaban dari DPP PKB yang menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf adalah urusan internal partai.

“Pemecatan Irsyad Yusuf disebabkan oleh pelanggaran disiplin partai berdasarkan Pasal 27 AD/ART PKB. Keputusan ini merupakan hasil forum tertinggi partai dan merupakan urusan internal yang tidak boleh dicampuri oleh pengadilan umum,” jelas Anwar.

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan bukan keputusan pribadi Cak Imin, melainkan hasil rapat pleno DPP PKB.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT