Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.
Adapun delapan hakim konstitusi yang mendampingi Ketua MK antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2/2025).
Di hari sebelumnya MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara kandas terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan MK.
Load more