News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerhati Hukum Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil

Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB
Firli Bahuri
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.

Terbaru, Jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara dari eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum memenuhi syarat materiil.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian mengatakan cacatnya berkas perkara itu ditengarai penyidik belum menemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Sumber :
  • Istimewa

 

"Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke persidangan itu melanggar doktrin hukum 'unnus testis nullus testis' satu saksi bukanlah saksi, satu saksi saja bukanlah saksi, lah ini tidak ada saksi," kata Leo kepada awak media, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Makanya harus ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu" sambungnya.

Leo menuturkan satu saksi bukanlah saksi diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup jadi bukti kesalahan seseorang terdakwa. 

Karenanya, ia menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, hentikan penyidikan dan keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar jangan menganiaya orang yang belum tentu bersalah," kata Leo. 

Leo menjelaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat batas waktu dalam kelengkapan berkas perkara.

"Ada batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 138 KUHAP untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini belum bisa dipenuhi," kata Leo.

Di sisi lain, Leo menjelaskan surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024 terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.

"Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yang memeriksa Gugatan Prapid oleh MAKi itu, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan Pidana," sambungnya. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT