Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Terbaru, Jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara dari eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum memenuhi syarat materiil.
Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian mengatakan cacatnya berkas perkara itu ditengarai penyidik belum menemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi.
"Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke persidangan itu melanggar doktrin hukum 'unnus testis nullus testis' satu saksi bukanlah saksi, satu saksi saja bukanlah saksi, lah ini tidak ada saksi," kata Leo kepada awak media, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Load more