News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerhati Hukum Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil

Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB
Firli Bahuri
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.

Terbaru, Jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara dari eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum memenuhi syarat materiil.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian mengatakan cacatnya berkas perkara itu ditengarai penyidik belum menemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Sumber :
  • Istimewa

 

"Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke persidangan itu melanggar doktrin hukum 'unnus testis nullus testis' satu saksi bukanlah saksi, satu saksi saja bukanlah saksi, lah ini tidak ada saksi," kata Leo kepada awak media, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Makanya harus ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu" sambungnya.

Leo menuturkan satu saksi bukanlah saksi diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup jadi bukti kesalahan seseorang terdakwa. 

Karenanya, ia menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, hentikan penyidikan dan keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar jangan menganiaya orang yang belum tentu bersalah," kata Leo. 

Leo menjelaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat batas waktu dalam kelengkapan berkas perkara.

"Ada batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 138 KUHAP untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini belum bisa dipenuhi," kata Leo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Leo menjelaskan surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024 terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. 

"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT