Gas LPG 3 Kg Langka, Komisi XII DPR Tak Setuju Pengecer Dihapus
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju jika pengecer atau warung dihapus dalam rantai distribusi gas LPG 3 kg.
Hal ini menanggapi soal kelangkaan gas LPG 3 kg di masyarakat akibat adanya kebijakan baru pemerintah.
Menurut Sugeng, pemerintah harus menetapkan pengecer sebagai pihak resmi distributor agar tidak ada permainan harga di lapangan.
“Jalan keluarnya adalah diatur pengecer sebagai, dilembagakan lah, diformalkan saja pengecer itu. Dengan ketentuan-ketentuan. Artinya apa? Pengecer tidak bisa membentuk harga sendiri. Supaya melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sugeng di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
- ANTARA/Rio Feisal
“Ini karena pengecer yang merupakan monopoli di pengecer, maka pengecer bisa saja jual semena-mena kan dengan harga (tinggi), dengan alasan transportasinya jauh dari pangkalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melakukan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Dia membantah terjadi kelangkaan gas melon itu.
“Langka sih enggak. Saya pastikan enggak. Enggak ada (kelangkaan). Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi (pembeliannya),” kata Bahlil, dikutip Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan pembatasan itu bertujuan agar penerima gas LPG 3 kg tepat sasaran. Sebab, barang itu merupakan subsidi energi dari pemerintah.
“Pasti kami batasi (pembeliannya). Karena kalau beli banyak seperti itu, pasti ada maksud lain. Itu yang kami tata,” sambungnya. (saa/muu)
Load more