Empat saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra institusi, dan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari segi kode etik maupun hukum. (aag)
Load more