Semarang, tvOnenews.com – Polda Jateng melakukan penempatan khusus bagi oknum polisi Brigadir AK, terduga pelaku penganiayaan bayi hingga meninggal dunia. Brigadir AK saat ini juga tengah menjalani proses sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Jateng.
“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Artanto menerangkan jika para penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran Brigadir AK. Sedangkan proses pidana Brigadir AK saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
“Masih berproses di Krimum, kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” bebernya.
Guna melengkapi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal tersebut, pihak Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk selanjutnya autopsi jenazah NA (2 bulan). Ekshumasi dilakukan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan jika Polda Jateng telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak dibawah umur. Menurut laporan, kejadian itu terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.
Sebelum kejadian, pelapor DJP menitipkan NA atau korban kepada terlapor Brigadir AK karena hendak berbelanja. Selang beberapa waktu saat kembali ke mobil, pelapor melihat anak dalam kondisi tidak wajar kemudian membawa NA ke rumah sakit Polisi memastikan NA adalah anak dari Brigadir AK, hasil hubungannya dengan NJP.
Load more