• Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
• Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I ;
• Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I ;
• Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 ;
• Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan,bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
• Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V, Turut Tergugat I, untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
Load more