Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Senin (10/2/2025).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kelima pelaku itu yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20).
Menurutnya dari kelima pelaku pembunuhan itu satu diantaranya merupakan seorang residivis.
"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara," kata Wira dilansir dari Antara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wira juga menjelaskan DA mendapatkan jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban, karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.
"Kemudian tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal, " katanya.
Sementara NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.
Load more