"Yang dipatsus adalah inisial B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), inisial G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ungkap Ade Ary.
Diketahui, AKP Ahmad Zakaria juga turut digugat oleh pihak kuasa hukum tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dalam gugatan tersebut, ada 5 orang tergugat. Diantaranya adalah: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Sementara turut tergugat adalah Dika Pratama.
Yang menggugat adalah kuasa hukum dari kedua tersangka yakni Pahala Manurung. Dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal Senin 06 Januari 2025.
Adapun jadwal sidangnya untuk memanggil tergugat dan turut tergugat pada Rabu 05 Februari 2025 pukul 09.00 WIB.
Berikut petitum yang terlampir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Load more