Kapolres Jaksel Mengaku Melihat Ada Keanehan Anak Buahnya AKBP Bintoro dalam Tangani Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur
- ANTARA/Khaerul Izan.
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal angkat bicara perihal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Ade Rahmat mengaku dirinya tidak mengetahui perihal pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya itu terhadap tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur. Adapun, pelakunya diduga anak dari pemilik perusahaan Prodia.
Namun demikian, Ade Rahmat mengatakan, sejak dulu dirinya telah mengamati dan mewati-wanti AKBP Bintoro atas mandeknya kasus pembunuhan itu.
Ade Rahmat melihat aneh jika penanganan perkara itu tak kunjung tuntas.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisa dan evaluasi) berkali kali," ucap Ade Rahmat, Senin (27/1/2025).
Namun setelah rotasi jabatan, Ade Rahmat mengatakan, penanganan kasus tersebut langsung berjalan lancar.
"Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru (Kompol) Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," tutur Ade Rahmat.
Pengakuan AKBP Bintoro
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro bantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Tersangka merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
Bantahan itu Bintoro sampaikan langsung di hadapan wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro.
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Load more