Menteri Agama Sebut Perceraian Usia Muda Berstatus Krisis
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan meminta mereka untuk mengatasi krisis perceraian usia muda.
"Banyak sekali perceraian terjadi pada usia rumah tangga di bawah lima tahun. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang besar," kata Nasaruddin dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (26/1/2025)
Ia menjelaskan perceraian usia muda sering dipicu berbagai tekanan, seperti desakan biologis, tuntutan sosial, dan tekanan ekonomi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menyalahkan perempuan yang bercerai muda, tetapi melihat mereka sebagai korban dari sistem sosial dan budaya yang kurang mendukung.
"Anak-anak yang masih kecil kehilangan orang tua yang utuh, sementara perempuan sering kali terjebak dalam kesulitan ekonomi dan sosial," kata dia.
Ia menegaskan pentingnya peran BP4 dalam mencegah dan menangani krisis rumah tangga di masyarakat.
BP4, yang berada di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung keutuhan keluarga melalui mediasi, konseling, dan edukasi.
"BP4 harus menjadi tempat pertama yang diingat masyarakat saat menghadapi masalah keluarga. Kita ingin konflik selesai di BP4, tanpa harus berlanjut ke pengadilan," kata dia.
Selain itu, BP4 harus hadir sebagai agen perubahan sosial, membantu membangun ketahanan keluarga di tengah berbagai tekanan zaman.
Dia mengatakan pengurus BP4 memiliki tugas besar yang disebut sebagai jihad sosial. Ada lima bentuk jihad yang menjadi prioritas BP4.
Pertama, berjihad melestarikan keluarga, menciptakan harmoni dalam rumah tangga agar keluarga menjadi tempat yang aman dan sejahtera.
Kedua, menutup pintu-pintu maksiat. Mengedukasi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat merusak nilai-nilai keluarga.
Ketiga, menyelamatkan anak-anak dengan memberikan perlindungan psikologis dan sosial bagi anak-anak yang terdampak konflik rumah tangga.
Keempat, menyelamatkan perempuan yang berarti memberdayakan perempuan agar tidak terjebak dalam stigma sosial pasca perceraian.
Kelima, menyelamatkan bangsa dan negara yakni memastikan keluarga Indonesia menjadi fondasi yang kuat untuk membangun generasi penerus yang berkualitas.
Load more