Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi kasus persetubuhan terhadap anak berinisial RR (16) yang terjadi di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Bara, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan terdapat satu pelaku yang diamankan.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19),” kata Taufik, kepada wartawan, pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan dalam peristiwa ini, terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Rekan pelaku berinisial FE alias Jeding (DPO) dan R P alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran,” ucap Taufik.
Sementara itu Taufik menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat itu korban dijemput oleh pelaku Jeding mengendarai motor. Lalu setibanya di kontrakan sudah ada pelaku Rian,” ucap Taufik.
Load more