Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkap modus pelaku saat beraksi dirumah tersebut yakni mencuri saat dalam keadaan kosong dan ditinggal pekerjanya.
"Saat rumah tersebut kosong pelaku menggunting kabel dan mengambil pipa AC yang berada dirumah tersebut," jelas Aprino.
Kemudian berbekal alat bukti dari rekaman CCTV, korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Grogol Petamburan.
“Berbekal adanya laporan tersebut tim reskrim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku,” terangnya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (ars/raa)
Load more