Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadapearga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hasil dari sidang etik tersebut yakni, empat polisi disanksi etik demosi, mulai dari empat hingga delapan tahun.
Adapun keempat anggota yang disidang etik pada Rabu (22/1) yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun.
Sementara, untuk Palti didemosi empat tahun.
Load more