Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat hukum dari Universitas Tadulako, Naharuddin memberi sorotan tajam terkait gugatan yang diajukan pasangan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Naharuddin menilai gugatan yang diajukan tersebut tak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.
Pasalnya, gugatan itu berisikan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu yang disebut sebagai indikator kekalahan pasangan itu.
“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Naharuddin menuturkan jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu terbilang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Sehingga, kata Naharudin, gugatan yang diajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial usai terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam Pilkada Sulteng 2024.
Tak hanya itu, Naharuddin turut menyorot tudingan pelanggaran administrasi yang dilayangan kubu Ahmad Ali berupa pengangkatan pejabat OPD oleh pemerintah Kota Palu.
Load more